KALIMANTAN TENGAH

Pemkab Kapuas Susun Action Plan Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

×

Pemkab Kapuas Susun Action Plan Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Kapuas Susun Action Plan Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. (Dok: Istimewa)
Pemkab Kapuas Susun Action Plan Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. (Dok: Istimewa)

KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mempercepat proses pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) demi menjamin hak wilayah serta kelestarian budaya lokal.

Langkah tersebut dimatangkan lewat Konsolidasi Strategi, Asesmen Kesiapan, dan Penyusunan Action Plan Percepatan Pengakuan MHA dan Hutan Adat di Hotel Fovere, Rabu (30/09/2026).

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Keuangan dan Pembangunan, Septedy menguraikan landasan regulasi yang menjadi pemantik kebijakan penetapan hak-hak adat tersebut.

Upaya percepatan ini merujuk pada Perda Kapuas Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengakuan MHA, Pergub Kalteng, hingga Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 terkait Pendaftaran Tanah Hak Ulayat.

Dalam paparannya, Septedy menegaskan bahwa payung hukum MHA teramat vital untuk memberikan jaminan legalitas kelembagaan serta tata kelola wilayah adat secara sah.

“Pengakuan MHA penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk wilayah adat, kelembagaan, hak-hak adat dan kearifan lokal yang dimiliki,” ujar Septedy.

Ia menyebut keterlibatan aktif seluruh elemen terkait menjadi kunci utama agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kondisi faktual di lapangan.

Pemerintah daerah berharap lewat integrasi program ini, keberadaan masyarakat adat di Bumi Tambun Bungai makin terlindungi dari potensi sengketa lahan di kemudian hari.