JAKARTA, narasipublik.net – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Pemeriksaan saksi di lingkungan anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tersebut digarap langsung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya agenda pemeriksaan lima saksi berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB terkait dugaan penyelewengan periode 2008 hingga 2025 tersebut.
“Penyidik Jampidsus meminta keterangan dari lima saksi pegawai Kemenhut guna mengusut dugaan korupsi transaksi transfer pricing PT TPL,” ungkap Anang Supriatna, Selasa (18/08/2026).
Pihak Kejagung menegaskan bahwa pendalaman keterangan dari para saksi ini penting untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara tersangka yang sedang disiapkan tim penyidik.
“Langkah hukum ini kami tempuh secara transparan dan terukur untuk melengkapi pembuktian perkara dengan tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka resmi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar membeberkan bahwa PT TPL diduga melakukan manipulasi laporan ekspor produk kayu dengan metode under invoicing guna menekan beban pajak.
Praktik lancung tersebut berjalan mulus karena kedua oknum petugas pajak mengabaikan pengawasan audit dan menyusun laporan yang tidak sesuai dengan prosedur baku.
“Kedua oknum perpajakan tersebut diduga menerima imbalan uang untuk meloloskan laporan pajak PT TPL yang disajikan tidak sesuai fakta,” ujar Saiful Bahri Siregar menyoroti kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp2 triliun.
