HUKUM & KRIMINALKANDANGAN (HSS)

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di HSS, Kuasa Hukum AGM Kecewa Tuntutan JPU Ringan

×

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di HSS, Kuasa Hukum AGM Kecewa Tuntutan JPU Ringan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo usai menghadiri sidang tuntutan JPU atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah di PN Kandangan. (Dok: Narasi Publik)
Kuasa Hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo usai menghadiri sidang tuntutan JPU atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah di PN Kandangan. (Dok: Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HSS dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Selasa (18/08/2026).

Sidang beragenda pembacaan tuntutan tersebut menyasar tiga terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Padang Batung, yakni Tirawan, Muhammad Herman, serta Toar Larry Smith.

Pihaknya menilai amaran tuntutan penjara dari JPU sama sekali tidak mempertimbangkan itikad buruk maupun dampak kerugian jangka panjang akibat perbuatan para terdakwa.

JPU dianggap mengabaikan fakta persidangan mengenai rekayasa penanggalan dokumen tanah yang sengaja dimundurkan tahun pembuatannya dengan melibatkan oknum kepala desa.

Tak hanya itu, penuntut umum juga disayangkan karena melupakan rekam jejak terdakwa Tirawan yang saat ini telah berstatus tersangka di Polda Kalsel atas kasus serupa di Desa Batu Bini.

“Terdakwa mengulangi perbuatan jahat yang sama dan kembali melibatkan kepala desa, sehingga patut dikategorikan sebagai mafia tanah,” ujar Kuasa Hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak korban menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU terlalu menyederhanakan perbuatan pidana yang berdampak luas pada iklim investasi daerah.

Pihaknya kini menggantungkan harapan kepada Majelis Hakim PN Kandangan agar dapat bertindak objektif dan melihat eskalasi kejahatan para pelaku secara utuh.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan hukuman seberat-beratnya demi memberikan efek jera serta rasa adil,” tegas Ardian.

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa dituntut berbeda, yakni Tirawan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Muhammad Herman 1 tahun 2 bulan, dan Toar Larry Smith 1 tahun 3 bulan.

Selanjutnya, ​sidang perkara pemalsuan dokumen lahan ini rencananya akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.