HUKUM & KRIMINALKALIMANTAN TENGAH

Gondol Gawai Tablet, Tiga Pelaku Pencurian di Dadahup Kapuas Berhasil Diringkus

×

Gondol Gawai Tablet, Tiga Pelaku Pencurian di Dadahup Kapuas Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Jajaran Satreskrim Polres Kapuas meringkus tiga orang pelaku pencurian yang terjadi di Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup. (Dok. Istimewa)
Jajaran Satreskrim Polres Kapuas meringkus tiga orang pelaku pencurian yang terjadi di Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup. (Dok. Istimewa)

KUALA KAPUAS, narasipublik.net Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan warga di wilayah setempat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial MHW alias Didi (27), H (31), dan S alias Sukma (30) saat berada di Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, membenarkan penangkapan tiga sekawan yang kini telah mendekam di balik jeruji besi.

“Kami telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi,” kata AKP Danny Arrizal Saputra, Rabu (20/05/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Adrien Jufin Bisnis (44), warga Desa Dadahup, yang kehilangan satu unit gawai jenis tablet pada Rabu (29/04/2026) lalu.

Para pelaku nekat melancarkan aksi kejahatan mereka pada pagi hari dengan memanfaatkan situasi dan kelengahan korban yang menaruh barang elektronik di luar ruangan.

“Tersangka mengambil satu unit Redmi Pad 2 warna mint green yang sedang tergeletak di atas bangku teras depan toko milik korban,” jelas Kasat Reskrim.

Aksi pencurian tersebut baru disadari sore hari saat anak korban mencari tablet tersebut, hingga akhirnya korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) toko.

Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria asing menyelinap masuk dan menggasak barang berharga tersebut, yang kemudian menjadi petunjuk awal bagi pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku pada Selasa (19/05/2026) malam dan langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tablet hasil curian, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi AB 1963 RX yang digunakan sarana transportasi saat beraksi.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka MHW dan H ternyata merupakan komplotan spesialis yang sebelumnya terlibat pencurian traktor dan mesin pompa air di lokasi lain.

Saat ini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun.