RANTAU, narasipublik.net – Jajaran Polres Tapin meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TN alias AS (38) warga Desa Belimbing Lama, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Pelaku diamankan petugas kepolisian di salah satu rumah keluarganya di Desa Bagak, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, pada Kamis (09/01/2025) lalu.
Terungkapnya kasus curanmor bermula saat korban bernama Maryoto, warga Desa Batu Hapu, Kecamatan Hatungun melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor ke pihak kepolisian setempat pada Kamis 26 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.
Dimana awalnya sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban yang terparkir di depan rumah diketahui hilang saat hendak dimasukkan ke dalam rumah pada malam harinya.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Saepudin mengatakan, pelaku juga mengambil kunci cadangan kendaraan yang tersimpan di dalam sebuah tas di kamar korban.
“Tersangka juga mencuri uang tunai milik korban sebesar Rp600 ribu, sehingga total kerugian mencapai Rp15,1 juta,” ucap AKP Saepudin.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka TN mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda, yakni di Desa Batu Hapu, Kabupaten Tapin dan di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
“Kini pelaku beserta barang buktinya kita amankan di Mapolres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnta.
