BERITA UTAMAKOTA BANJARMASINPERISTIWA & HUKUM

Polisi Ungkap Motif Wanita Curi dan Simpan Susu Formula di Selangkangan

Avatar photo
353
×

Polisi Ungkap Motif Wanita Curi dan Simpan Susu Formula di Selangkangan

Sebarkan artikel ini
Wanita Curi dan Simpan Susu Formula di Selangkangan
Polsek Banjarmasin Utara merilis kasus pencurian susu formula di ritel modern, Kamis (26/08/2021).

BANJARMASIN, narasipublik.net Polsek Banjarmasin Utara mengelar perkara kasus pencurian di ritel modern Indomaret yang dilakukan seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), Kamis (26/08/2021).

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, kepada media mengungkapkan, perempuan bernama Masniah alias Imas (51) melakukan pencurian di Indomaret Jalan Sultan Adam, Senin (23/08/2021) sekitar pukul 17.30 Wita lalu.

“Dari pengakuan si pelaku sudah dua kali melakukan aksinya,” terang Kapolsek didampingi Kanit reskrim, Ipda Wisnu Prasetyo di Mapolsek Banjarmasin Utara,

Diterangkan lebih lanjut, pada tahun 2019 pelaku juga pernah dilaporkan masyarakat dengan jenis kejahatan serupa.

Namun kali ini, pelaku diamankan polisi dengan barang bukti berupa dua bungkus susu Formula yang sempat dicurinya seorang diri.

Sementara itu, pelaku yang merupakan warga Jalan Kelayan A Gang 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan ini melakukan aksinya dengan cara menjepit barang curiannya di bagian selangkangan yang tertutup baju.

Disamping itu, Imas mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus ketika beraksi. Alasan dirinya memilih ritel modern menjadi sasaran karena penjagaannya yang tidak terlalu awas.

“Rencananya susu itu mau dijual lagi dengan harga Rp75 ribu saja, kalau harga normalnya di atas Rp170 ribu,” ucapnya tertunduk.

Sedangkan kasir ritel modern, Mahrifina yang turut hadir di gelar perkara tersebut mengatakan, dirinya adalah pegawai yang saat itu memergoki aksi pelaku.

“Waktu saya lewat curiga dengan cara jalannya yang aneh, langsung saya cegat, ternyata benar. Kemudian saya minta tolong teman yang lain untuk mengamankannya,” jelasnya Mahrifina.

Pegawai ritel itu juga mengaku sempat melihat seorang pria yang menunggu di depan ritel. Namun saat pelaku di pergoki, pria tersebut menghilang.

Atas perbuatannya, kini Imas dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (DAL)

Editor : Van