LAMPUNG SELATAN, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mempercepat transformasi sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan meninggalkan pola birokrasi struktural menuju sistem kerja yang lebih dinamis dan kolaboratif.
Langkah ini diambil guna menciptakan birokrasi yang agile serta berbasis kinerja tinggi melalui penyederhanaan sistem kerja yang lebih adaptif di lingkungan pemerintah daerah.
Upaya tersebut dimatangkan dalam sosialisasi penyesuaian sistem kerja yang menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Lampung, Andrian Daria dan melibatkan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, hingga Jabatan Fungsional di Aula Krakatau, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 yang mengamanatkan perubahan paradigma kerja pemerintahan agar lebih memanfaatkan teknologi digital.
Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin, mengatakan bahwa reformasi birokrasi ini bertujuan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
“Pemerintah tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Masyarakat hari ini menginginkan pelayanan yang mudah, cepat, pasti, dan memberikan solusi nyata,” ujar Wahidin.
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi adalah kunci utama dalam mempercepat penyelesaian persoalan daerah, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat iklim investasi.
Melalui sistem kerja baru ini, para ASN didorong untuk menghapus sekat-sekat antarorganisasi yang selama ini dinilai sering menghambat proses pengambilan keputusan di lapangan.
“Ketika menghadapi persoalan masyarakat, jangan lagi bertanya ini tugas siapa, tetapi apa yang bisa kita selesaikan bersama. Itulah semangat birokrasi modern,” tegasnya.
Pemkab Lampung Selatan juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar lebih efisien dan transparan melalui dukungan transformasi digital secara menyeluruh.
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional ini guna menghadirkan pelayanan profesional yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
