RANTAU, narasipublik.net – Kabupaten Tapin kembali mencatat prestasi di bidang pelayanan publik dengan menjadi daerah percontohan nasional dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Program jemput bola yang dipusatkan di Desa Candi Laras, Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS), ini melibatkan partisipasi aktif dari 12 desa, Rabu (07/05/2025).
![]()
Program ini menghadirkan layanan kependudukan langsung ke tengah masyarakat, seperti perekaman e-KTP, pencetakan KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya, secara cepat, akurat, dan tanpa biaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tapin, Hj. Rina Indriani mengatakan, kegiatan ini dirancang untuk menjangkau semua warga tanpa terkecuali, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat terpencil.
“Pelayanan ini inklusif dan nondiskriminatif. Selain memudahkan akses, program ini juga memastikan setiap warga memiliki identitas hukum yang sah,” ujarnya.
Wakil Bupati (Wabup) Tapin, H. Juanda, yang hadir langsung dalam kegiatan ini, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem layanan publik berbasis digital yang langsung ke masyarakat.
“Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan terus bertransformasi cepat, adaptif, dan ramah warga. Ini bentuk nyata negara hadir di tengah rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri, khususnya Tim Identitas Penduduk dan Penduduk Rentan, yang mendukung penuh implementasi GISA di Tapin.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Identitas Penduduk dan Penduduk Rentan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ahmad Riduan, mengungkapkan kekagumannya atas capaian Pemkab Tapin yang dinilai luar biasa dalam hal kinerja administrasi kependudukan.
“Dengan capaian nilai 99,99 persen, Tapin pantas dijadikan model nasional. Programnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan dijalankan dengan sangat efektif,” ungkapnya.
Gerakan GISA jemput bola ini diharapkan mampu mempercepat tertib administrasi penduduk di daerah, serta memperkuat hak-hak sipil masyarakat Tapin sebagai warga negara yang tercatat dan terlindungi.
