KANDANGAN, narasipublik.net – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kartoyo mengunjungi warga Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Sabtu (25/01/2025).
Kunjungan kader Partai NasDem ini sendiri bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
![]()
Kehadiran Kartoyo ini pun disambut antusias oleh warga setempat, hal itu terlihat dengan banyaknya elemen masyarakat yang berhadir di acara tersebut, baik dari tokoh masyarakat hingga perwakilan organisasi non-pemerintah.
Wakil Ketua I DPRD Kalsel, Kartoyo mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Perda Nomor 10 Tahun 2015 ini dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat miskin di Kalsel dapat mengakses layanan hukum yang adil dan merata,” ucap Kartoyo.
Lebih lanjut, dalam Perda ini masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah mereka tergolong miskin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Adapun jenis bantuan yang diberikan meliputi, konsultasi hukum, pendampingan di persidangan, serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah daerah,” terang Kartoyo.
Ia berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan masyarakat bisa lebih memahami tentang Perda Nomor 10 Tahun 2015 tersebut, agar jika diperlukan mereka dapat memanfaatkannya.
“Untuk mengoptimalkan implementasi Perda itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bamban, Adiyani, menyambut baik terlaksananya sosialisasi yang dilakukan Wakil Ketua I DPRD Kalsel Kartoyo bagi warganya.
“Kami mengucapkan terima kasih, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten HSS, khusunya warga Desa Bamban karena mereka merasa terlindungi dengan adanya Perda itu,” pungkas Adiyani.
