ADVERTORIALKESEHATANPOLITIK

Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS Sebut Permenkes tentang PPK Sulit Diterapkan di Daerah

138
×

Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS Sebut Permenkes tentang PPK Sulit Diterapkan di Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi. (Foto : Narasi Publik)
Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi. (Foto : Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Wakil Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Rahmad Iriadi, menilai bahwa penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sulit diimplementasikan di daerah.

Menurut Rahmad, fasilitas kesehatan seperti puskesmas di daerah HSS memiliki kondisi yang berbeda dengan puskesmas di Jawa. Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk penyesuaian dan memilah 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Meskipun BPJS menyatakan bahwa 144 penyakit bisa dilayani dan dirujuk, kenyataannya di lapangan tidak bisa dilakukan. Ini menimbulkan keluhan dari masyarakat dan para dokter puskesmas,” ucap Rahmad, Senin (17/02/2025).

Ia menilai adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dengan pelaksanaan di lapangan. Sehingga membuat banyak pihak yang merasa dirugikan, baik masyarakat maupun para dokter.

“Kami berharap BPJS Kesehatan dapat memberikan solusi atas ketidaksesuaian ini, agar tidak ada lagi yang dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Rahmad juga menyoroti pelayanan homodialisa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend Hasan Basry Kandangan, yang menjadi rumah sakit rujukan untuk wilayah Benua Enam.

“Rumah sakit kita adalah yang pertama di Benua Enam memiliki alat homodialisa. Sangat memalukan jika kita menolak pasien dari luar daerah berobat di RSUD Brigjend Hasan Basry Kandangan,” tuturnya.

Mengingat pelayanan homodialisa berkaitan dengan nyawa manusia, Rahmad mendesak BPJS Kesehatan untuk memenuhi pembayaran sesuai aturan rumah sakit.

“Kami minta BPJS Kesehatan bisa membantu pasien yang ingin berobat. Jangan sampai aturan menghalangi, apalagi dalam hal yang menyangkut nyawa,” pungkasnya.

banner