BANJARMASIN, narasipublik.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis enam bulan penjara, kepada terdakwa Jurkani yang merupakan salah satu tim sukses, dari calon gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana.
Hakim memvonis Jurkani bersalah, atas pemukulan terhadap seorang warga.
Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro dan didampingi dua hakim anggota, menyatakan terdakwa Jurkani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan memvonis Jurkani selama enam bulan penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Heru di PN Banjarmasin, Senin (09/08/2021).
Atas dasar itu, Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa Jurkani yang sudah ditahan sejak Tanggal 8 Juni Tahun 2021 agar tetap ditahan.
Dalam sidang vonis ini, terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin hadir secara daring, dan mendengarkan pula vonis yang dibacakan Majelis Hakim.
Vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim itu, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama satu tahun.
Atas vonis tersebut, kedua belah pihak baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sehingga, vonis Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut belum bersifat inkrah, karena kedua pihak masih bisa mengambil upaya hukum.
Sekadar pengingat, Jurkani dibawa ke persidangan karena telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap seorang warga di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Prona I, RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (31/03/2021) sekitar pukul 06.30 Wita dengan alasan menggelar salat subuh.
Atas perbuatanya itu, korban mengalami luka dibagian bibir, lalu melaporkan perbuatan Jurkani ke ranah hukum. (DAL)
Editor : Yat
