BANJARMASIN, narasipublik.net – Setelah Majelis Hakim memvonis enam bulan penjara, Jurkani bersama kuasa hukumnya belum memutuskan langkah selanjutnya.
Jurkani yang merupakan tim sukses calon gubernur Kalsel nomor urut 2 divonis bersalah, atas perkara penganiayaan di salah satu masjid Jalan Prona Banjarmasin.
Penasihat hukum terdakwa, Wijiono mengatakan, pihaknya akan berunding terlebih dahulu dengan klien nya atas putusan Majelis Hakim tersebut.
“Kami akan berunding dulu dengan terdakwa di masa satu minggu ini. Nanti akan kami sampaikan,” kata Wijiono seusai persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (09/08/2021).
Tanggapan Serupa juga dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo, untuk melakukan pikir-pikir. Sebab, vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih rendah dibanding tuntutan pihaknya yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama satu tahun.
“Ada waktu satu minggu kedepan untuk pikir-pikir apakah akan mengambil upaya hukum atau tidak,” katanya, seusai persidangan dihadapan awak media.
Meski begitu, Radityo tetap bersyukur karena seluruh pertimbangan tuntutan dari pihaknya diterima semua oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah tuntutan kami seluruhnya diterima majelis hakim,” tuturnya.
Sekedar pengingat, perkara pidana yang menjerat terdakwa Jurkani bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi saat keributan di Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Rabu (31/3/2021) seusai shalat subuh.
Keributan tersebut melibatkan nama Jurkani dan sejumlah orang termasuk pelapor, Salmansyah. Keduanya sempat terjadi cekcok hingga dilerai dan dipisahkan oleh sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi. Pada saat itu lah diduga terjadi pemukulan oleh terdakwa terhadap pelapor. (DAL)
Editor : Yat