TAPIN, narasipublik.net – Dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Tim Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Tapin yang terdiri dari Kodim 1010/Rantau beserta Polres Tapin dan Dinas Kesehatan gencar melaksanakan Operasi Yustisi, Senin (08/02).
Operasi yustisi yang dilaksanakan kali ini lebih menekankan kepada pemberian edukasi dan sekaligus penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Babinsa Koramil 1010-02/Tapin Tengah, Kodim 1010/Rantau, Serka Sarifuddin menerangkan, giat yang dilaksanakan di kawasan Jalan Hakim Samad, Desa Kepayang tersebut berjalan tertib, lancar dan aman.
“Seluruh masyarakat yang melintas kami berikan imbauan sekaligus membagikan masker kepada pengendara agar selalu dipakai saat melakukan aktifitas diluar rumah,” ujar Serka Sarifuddin.
Sementara itu Sarifuddin berharap, dengan rutinnya pelaksanaan operasi yustisi masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan guna menekan kasus penularan Covid-19.
“Semoga saja setelah kita lakukan edukasi masyarakat dapat mengerti arti penting pemakaian masker dalan memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” paparnya.
Selain itu, Sarifuddin menjelaskan, Operasi tersebut, tetap mengacu pada Peraturan Bupati Tapin Nomor 40 Tahun 2020 yang materi muatannya mengatur tentang Penerapan Protokol Kesehatan, Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, pemberian sanksi dan lainnya.
“Ada 9 orang yang terlibat pada hari ini, yakni 4 orang Babinsa Koramil, 3 personil Polsek Tapin Tengah, 1 orang petugas kesehatan serta 1 orang lainya dari anggota Satpol PP Tapin,” pungkasnya. (Np-01)