TAPIN, narasipublik.net – Puluhan pengendara yang melintasi kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri, di Kabupaten Tapin diberhentikan oleh tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Selasa (09/02).
Hal itu dikarenakan pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat didapati tidak menggunakan masker saat operasi yustisi yang dilaksanakan di depan Kantor Bupati setempat.
Pasiter Kodim 1010/Rantau, Kapten Inf Zaenal menerangkan penindakan terhadap masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di tempat umum, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan.
“Sesuai dasar Perbup Tapin nomor 40 tahun 2020, giat ini sendiri untuk mensukseskan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar kasus Covid-19 dapat ditekan,” ucap Kapten Inf Zaenal.
Dengan adanya operasi yustisi yang terus digalakkan setiap hari ini dapat membantu pemberantasan Covid-19 di Bumi Ruhui Rahayu khususnya.
“Seluruh pengendara yang terjaring, kita berikan edukasi dan imbauan serta beberapa sanksi agar bisa menyadarkan mereka untuk terus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Pelaksanaan operasi yustisi di Kabupaten Tapin akan terus dilaksanakan dengan menyasar berbagai lokasi publik yang disinyalir dapat menimbulkan penularan Covid-19.
“Sasaran kita seperti pasar, rumah makan, serta kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa yang cukup banyak,” paparnya.
Sementara itu Kapten Inf Zaenal berharap masyarakat lebih sadar agar dapat mematuhi segala peraturan Protokol Kesehatan guna ikut membantu upaya pemerintah dalam hal penanganan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Semoga dengan kerjasama kita semua, upaya penanganan Covid-19 ini dapat berjalan dengan baik dan kesehatan masyarakat bisa terjaga,” pungkasnya. (Np-01)