KANDANGAN, narasipublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.
Ditetapkannya Ranperda APBD-P menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut setelah adanya persetujuan dari seluruh fraksi DPRD HSS pada rapat paripurna, Selasa (06/09/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi dan didampingi Wakil Ketua 1 DPRD HSS Kartoyo tersebut menetapkan anggaran sebesar Rp.221.868.313.957 pada APBD-P tahun 2022.
Dengan adanya penetapan yang dilakukan membuat APBD Murni Kabupaten HSS berubah dari Rp1.313.808.398.732 menjadi sebesar Rp.1.605.868.712.689.
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, kedepan pihaknya akan segera menyampaikan Perda yang telah disepakati tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk dilakukan evaluasi.
“Setelah dilaporkan, kita menunggu surat dari Gubernur Kalsel dan selanjutnya dilakukan pembahasan kembali,” ucap Bupati Fikry.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati HSS juga mengucapkan terim kasihnya kepada seluruh anggota DPRD HSS yang telah melakukan pembahasan hingga ditetapkannya Perda APBD-P.
“Semoga penetapan perda yang lebih awal ini, membuat kita lebih banyak waktu melaksanakan berbagai kegiatan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi berharap, penetapan APBD-P 2022 kali ini dapat dimanfaatkan oleh Pemkab HSS untuk bisa melaksanakan semua kegiatan.
“Semoga semua kegiatan dalam tiga bulan kedepan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai target yang ada,” pungkasnya.
Reporter : Rey
Editor : Van