Saat ini tersangka MY beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter : Dal
Editor : Van