BERITA UTAMAPERISTIWA & HUKUMRANTAU (TAPIN)

Polres Tapin Ringkus Kurir Narkoba, 7 Paket Sabu Didapat Dari Tersangka

299
×

Polres Tapin Ringkus Kurir Narkoba, 7 Paket Sabu Didapat Dari Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kasus Narkob
Jajaran Polres Tapin berhasil meringkus MD (40) salah seorang kurir narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tapin

TAPIN, narasipublik.net – Jajaran Polres Tapin berhasil meringkus MD (40) salah seorang kurir narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tapin, Rabu (03/02/2021) kemaren.

Penangkapan tersangka yang juga salah satu warga Jalan Raya Timur, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Hatungun ini sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui di wilayah setempat marak terjadi transaksi narkoba.

Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Polres Tapin, Kompol Rainhard Maradona mengungkapkan, penangkapan tersangka MD dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.30 Wita di tempat tinggal orang tuannya

Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 7 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 1,58 gram dari tangan pelaku.

“Awalnya petugas mendapatkan 2 paket narkoba di teras rumah orang tuanya, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka tim kembali menyita 5 paket sabu siap edar yang tersimpan di lemari pakaian,” ucap Kompol Rainhard Maradona, Jumat (05/02/2021).

Diterangkan lebih lanjut, dari keterangan tersangka, seluruh paket narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada seluruh pembeli yang ada di Kabupaten Tapin.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Hatungun guna proses pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatanya kini MD dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Np-01)

%d blogger menyukai ini: