KANDANGAN, narasipublik.net – Jajaran Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika, di kawasan Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Rabu (13/03/2024).
Kedua tersangka bernama Raden Rizki Hendrawan (25) dan Rusman (35) tersebut diringkus polisi lantaran menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Sebelum dilakukan penangkapan, kedua pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna merah bernomor polisi DA 1211 JJ sempat menabrak mobil operasional Satres Narkoba Polres HSS di kawasan Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.
Kemudian petugas melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani Desa Bakarung, setelah kembali menabrak mobil polisi dan satu unit mobil milik masyarakat.
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan, dari kedua tangan tersangka ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,11 gram yang dibalut dengan selembar tisu.
“Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti, namun beruntung petugas kita berhasil melihat dan menemukannya,” ucap Kapolres HSS, Kamis (14/03/2024).
Selain mengamankan kedua pelaku yang merupakan warga Kota Banjarmasin tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, yakni dua buah handphone, satu buah plastik klip dan satu unit mobil.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kembali di Kabupaten HSS,” tutut AKBP Leo Martin Pasaribu.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres HSS dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.