HUKUM & KRIMINALKALIMANTAN TIMUR

Polres Berau Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 100 Gram Sabu

×

Polres Berau Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 100 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Berau. (Dok. Istimewa)
Sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Berau. (Dok. Istimewa)

BERAU, narasipublik.net Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Sabtu (17/1/2026) sore.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.45 WITA terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tanjung Redeb.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial EP di Kelurahan Tanjung Redeb,” ujar AKP Agus Priyanto.

Penangkapan terhadap EP (26) dilakukan sekitar pukul 18.30 WITA. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 100,55 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Selain sabu, kami juga mengamankan timbangan digital, plastik pembungkus, satu unit telepon genggam, satu jaket, dan satu unit sepeda motor,” jelas Agus.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Polres Berau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah setempat.