KANDANGAN, narasipublik.net – Fauzi Rahman (29) alias Capung, tersangka pencurian handphone disebuah Automatic Teller Machine (ATM) dibebaskan melalui Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kasus tersebut berawal saat Fauzi Rahman ingin mengambil uang di sebuah ATM yang berlokasi di Kelurahan Kandangan Kota, pada Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
![]()
Di lokasi kejadian, pelaku mengambil dan membawa kabur satu unit handphone milik korban yang sebelumnya tertinggal di atas ATM.
Tidak berselang lama, korban yang merasa handphonenya tertinggal kemudian kembali ke ATM, namun ternyata barang tersebut sudah tidak ada lagi, yang akhirnya melaporkan ke kantor polisi.
Dari laporan itu, anggota Polsek Kandangan langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan berhasil menangkap pelaku di Desa Asam-asam Sungai Baru, Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada (25/06/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai petugas kebersihan di sebuah perusahaan di Kabupaten Tala tersebut nekat mengambil handphone korban untuk digunakan kembali sebagai alat komunikasi dengan keluarga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, Rustandi Gustawirya mengatakan, pelaksanaan penghentian kasus melalui RJ kali ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sebelumnya kami telah melakukan ekspos bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), seluruh syarat terlaksananya RJ juga telah terpenuhi,” ucap Rustandi saat konferensi pers di Aula Adhiyaksa Kejari HSS, Selasa (08/10/2024).
Lebih lanjut, beberapa syarat terlaksananya RJ sendiri, diantaranya yakni pelaku belum pernah dihukum, ancaman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta, serta ada perdamaian antara tersangka dan korban.
“Pelaku dan korban sudah berdamai, bahkan handphone merek Oppo F11 Pro yang merupakan barang bukti juga sudah dikembalikan,” tuturnya.
Penerapan RJ kepada warga Desa Gambah Dalam itu pun juga telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) JAM PIDUM No.1/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif huruf E butir ke-2 huruf a.
“Dalam hal itu, tindak pidana terkait dengan harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” pungkasnya.
