AMUNTAI (HSU)PERISTIWA & HUKUM

Miliki 11 Paket Sabu, Dua Pria di Babirik Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSU

×

Miliki 11 Paket Sabu, Dua Pria di Babirik Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSU

Sebarkan artikel ini
Tersangka P (24) dan S (53) beserta barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres HSU. (Foto: Polres HSU)
Tersangka P (24) dan S (53) beserta barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres HSU. (Foto: Polres HSU)

AMUNTAI, narasipublik.net Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua orang pria berinisial P (24) dan S (53) di Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik.

Keduanya ditangkap lantaran kedapatan dengan sengaja memiliki, menyimpan, dan menguasai sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sutargo mengatakan, pengungkapan kasus kali ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.

“Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 di sebuah rumah di Desa Murung Kupang,” ucap AKP Sutargo, Kamis (09/01/2025).

Dari 11 paket narkotika yang berhasil disita, 8 paket diantaran merupakan milik tersangka P dengan berat kotor sebanyak 2,60 gram, sedangkan 3 paket narkoba lainnya milik tersangka S seberat 0,72 gram.

“Dari keterangan tersangka, saudara S mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka P,” tutur Kasat Resnarkoba Polres HSU.

Lebih lanjut, saat proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, tersangka P sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya.

“Ada sebanyak 6 paket narkoba sempat dibuang oleh tersangka P dalam kotak rokok dan beruntung anggota kita berhasil menemukannya di sekitar rumah pelaku,” ungkapnya.

Selain mengamankan 11 paket sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti diantaranya seperti satu sedotan plastik hitam, satu tas hitam, satu unit handphone Android dan uang tunai sebesar Rp.800 ribu dari tersangka P.

Sedangkan dari tersangka S polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik piper klip transparan, satu kotak kecil transparan, satu lembar plastik hitam dan satu buah sedotan plastik transparan.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini kita amankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.