KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Aula Disperkimtan, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Kusmiatie dengan melibatkan unsur perangkat daerah dan calon penghuni.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar aset milik daerah dikelola lebih tertib dan akuntabel.
Dalam arahannya, Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata pemanfaatan barang milik daerah secara transparan.
“Pengelolaan Rusunawa ini harus kita optimalkan sesuai aturan yang berlaku agar fungsi sosialnya berjalan baik dan tetap memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah,” ujar Kusmiatie.
Kepala Dinas Perkimtan Kapuas Yan Hendri Ale menerangkan bahwa fasilitas hunian Rusunawa yang berdiri sejak tahun 2018 tersebut kini telah memiliki payung hukum operasional yang pasti.
“Perbup Nomor 32 Tahun 2026 ini ditetapkan pada 5 Agustus 2026. Melalui sosialisasi ini, kami menyampaikan ketentuan pengelolaan Rusunawa, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan,” tutur Ale.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan Kapuas Dito merinci bahwa tarif sewa bulanan disesuaikan berdasarkan letak posisi lantai bangunan.
Besaran iuran dipatok mulai dari Rp275.000 untuk lantai dasar, Rp250.000 di lantai dua, Rp225.000 untuk lantai tiga, hingga Rp200.000 pada lantai paling atas.
Pihaknya berharap alokasi anggaran pemeliharaan fisik dapat segera disiapkan pada tahun depan demi meningkatkan kenyamanan tempat tinggal para warga.
“Kami berharap pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk rehabilitasi secara menyeluruh, sehingga Rusunawa menjadi lebih layak huni dan sepadan dengan fasilitas yang diterima penghuni,” pungkas Dito.








