HUKUM & KRIMINALTANJUNG (TABALONG)

Polres Tabalong Sita 167 Gram Sabu Selama Operasi Sarang Narkoba

×

Polres Tabalong Sita 167 Gram Sabu Selama Operasi Sarang Narkoba

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita jajaran Polres Tabalong dalam Operasi Sarang Narkoba. (Dok: Polres Tabalong)
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita jajaran Polres Tabalong dalam Operasi Sarang Narkoba. (Dok: Polres Tabalong)

TANJUNG, narasipublik.net – Satresnarkoba Polres Tabalong memanen hasil besar dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba yang digelar selama periode 9 hingga 25 Oktober 2026.

​Dalam rentang waktu dua pekan lebih tersebut, jajaran kepolisian sukses membongkar delapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.

​Sebanyak 10 orang tersangka berhasil diringkus petugas dengan total barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 167,51 gram.

​Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyebutkan penindakan berfokus pada kawasan yang terindikasi rawan transaksi barang haram.

​“Operasi ini menyasar lima wilayah kecamatan utama, yakni Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, hingga Murung Pudak,” ungkap Iptu Heri Siswoyo, Selasa (27/10/2026).

​Adapun para tersangka yang digelandang ke Mapolres Tabalong masing-masing berinisial AJ, LR, AS, SU, DS, WH, SN, AHJ, MUL, serta SAR.

​Selain menyita ratusan gram sabu, petugas turut mendapati barang bukti pendukung seperti timbangan digital dan perlengkapan pengemasan.

​Heri membeberkan dari seluruh orang yang ditangkap, delapan tersangka berlanjut ke tahap penyidikan tindak pidana, sedangkan dua nama lainnya diarahkan pada jalur medis.

​“Untuk tersangka MUL dan SN diproses rehabilitasi sesuai mekanisme asesmen serta aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

​Pihaknya juga meminta dukungan penuh masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan bersama.