KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Miliki Hukum Tetap, Kejari HSS Musnahkan Barbuk Tindak Pidana

795
×

Miliki Hukum Tetap, Kejari HSS Musnahkan Barbuk Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti
Forkopimda Kabupaten HSS membakar barang bukti (Barbuk) perkara tindak pidana, Kamis (27/01/2022).

KANDANGAN, narasipublik.net Berbagai barang bukti (Barbuk) dari 66 kasus perkara tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (27/01/2022).

Seluruh barbuk yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari setempat kali ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) dari periode Juni – Desember 2021.

Kajari HSS Agus Rujito memaparkan, barbuk yang dimusnahkan sendiri berupa narkotika jenis sabu seberat 53,2 gram, dan extacy sebanyak 1,5 butir.

Kemudian barbuk dari Undang-Undang Kesehatan, yakni seledryl sebanyak 1.476 butir, alkohol 95 persen sebanyak tiga botol dan satu plastik bening.

Pemusnahan Barang Bukti

Serta barbuk undang-undang nomor 12 tahun 1951 sebanyak 11 perkara, undang-undang perikanan dua perkara, undang-undang perdagangan satu perkara, undang-undang perlindungan anak satu perkara, perkara orang dan harta benda (Ohanda) 12 perkara.

“Pemusnahan barbuk kita lakukan dengan cara diblender serta ada juga yang dibakar, sedangkan untuk senjata tajam kita potong dan minuman beralkohol dituangkan ke dalam drum,” paparnya.

Diterangkan lebih lanjut, selama tahun 2021 Kejari HSS berhasil menangani 227 perkara tahap penuntutan dan 234 perkara tahap eksekusi.

“Pemusnahan barbuk ini merupakan tugas kejaksaan yang sebagai pelaksana putusan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry memberikan apresiasi kepada seluruh unsur penegak hukum yang ada di Bumi Rakat Mufakat atas kinerja mereka selama ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari, Polres HSS, Rutan, PN dan BNNK yang selalu konsisten melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten HSS,” pungkasnya.

Pemusnahan barbuk kali ini juga dihadiri Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Kepala Rutan Kelas 2B Kandangan Jerimia Leonta, Kepala BNNK HSS Agus Winarti, serta masing-masing Perwakilan dari Kodim 1003 HSS, PN Kandangan dan MUI setempat.

Reporter : Rey
Editor : Van