KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol, Kamis (09/07/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
FGD tersebut dihadiri oleh Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie, Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto, serta sejumlah instansi terkait, akademisi, hingga tokoh agama dan adat setempat.
Kegiatan ini sengaja dilaksanakan untuk menghimpun masukan serta saran konstruktif agar regulasi baru yang dilahirkan nantinya memiliki fondasi yang kuat.
Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie, yang hadir mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno, menekankan pentingnya penyelarasan materi teknis agar regulasi baru ini tidak tumpang tindih.
“Kita ingin regulasi yang kita rancang nantinya tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, namun tetap tajam dalam menjawab persoalan lokal di Kabupaten Kapuas,” ujar Kusmiatie.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah ingin melahirkan sebuah kebijakan daerah yang proporsional dan memiliki kepastian hukum saat diterapkan.
“Kita ingin melahirkan sebuah kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek law enforcement penegakan hukum tetapi juga adil, regional dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto menegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan salah satu komoditas spesifik yang memerlukan pengawasan ekstra ketat.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud peran DPMPTSP Kabupaten Kapuas guna menyusun regulasi yang komprehensif, berkepastian hukum, dan berbasis data ilmiah,” pungkas Teguh.
