AMUNTAI (HSU)BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Kuras Rekening Desa untuk Gift TikTok, Kaur Keuangan Lok Bangkai HSU Jadi Tersangka Korupsi

×

Kuras Rekening Desa untuk Gift TikTok, Kaur Keuangan Lok Bangkai HSU Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kajari HSU, Budi Triono menyampaikan penetapan status MT, Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. (Dok: Narasi Publik)
Kajari HSU, Budi Triono menyampaikan penetapan status MT, Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. (Dok: Narasi Publik)

AMUNTAI, narasipublik.net Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) resmi menetapkan seorang aparatur desa berinisial MT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lok Bangkai, Kecamatan Banjang.

Penetapan tersangka dalam kasus korupsi tahun anggaran 2024–2025 ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kepala Kejari HSU, Selasa (23/6/2026).

Kepala Kejari HSU, Budi Triomo, menjelaskan bahwa tersangka MT merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai yang menjabat sejak Januari 2022 hingga Juni 2025.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Budi Triomo.

Dalam melancarkan aksinya, MT diduga memanfaatkan keterbatasan pengetahuan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) terkait penggunaan layanan perbankan digital.

Tersangka dengan sengaja mengubah alamat email resmi akun internet banking milik desa menjadi email pribadinya agar seluruh notifikasi transaksi dan kata sandi hanya diterima olehnya.

Melalui akses rahasia tersebut, MT leluasa menyetujui transaksi tidak sah dan memindahkan dana desa ke rekening pribadinya sejak Januari 2024 hingga Juni 2025.

Untuk mengelabui aparat desa lain, tersangka juga nekat memalsukan catatan saldo rekening desa agar penyimpangan tersebut tidak mudah terdeteksi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, dana desa yang dikuasai secara sepihak oleh MT mencapai Rp646.705.163.

Uang hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya dibelikan hadiah virtual atau gift di aplikasi TikTok.

Kasus ini mulai terendus setelah adanya keterlambatan pembayaran gaji aparatur desa dan honor tim Posyandu pada awal Juni 2025.

Saat kepala desa mempertanyakan masalah tersebut, tersangka berdalih bahwa keterlambatan itu terjadi karena adanya persoalan administrasi pajak.

Pihak pemerintah desa yang curiga kemudian melakukan pengecekan langsung ke bank dan terkejut saat mengetahui sisa saldo kas desa mereka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan DPMD HSU untuk pergantian bendahara. Saat dicek ke bank, kami kaget kas desa tinggal Rp66 ribu,” ungkap Kepala Desa Lok Bangkai, Abdul Basit.

Ia menambahkan bahwa pihak Inspektorat sudah memintai keterangan dari pihak keluarga MT, namun tersangka tetap menutup diri mengenai aliran dana tersebut.

Atas perbuatannya, MT kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari HSU langsung menahan MT selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai.