KANDANGAN, narasipublik.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan ratusan barang bukti dari 95 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (23/6/2026).
Barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil penanganan perkara dari periode November 2025 hingga Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri HSS, Normadi Elfajr mengungkapkan, dari total puluhan perkara tersebut, sebanyak 71 kasus di antaranya merupakan pelanggaran tindak pidana narkotika dan kesehatan.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 79,64 gram, 1.440 butir Carnophen atau Zenith, serta 18 butir obat-obatan terlarang,” ujar Normadi Elfajr.
Selain itu, Kejari HSS juga memusnahkan 11 bilah senjata tajam dan serta sejumlah barang bukti dari perkara lainnya seperti perjudian, penganiayaan, hingga kasus pembunuhan.
Secara akumulatif, sedikitnya ada 355 item barang bukti yang dihancurkan dengan cara dibakar, dilarutkan, serta dipotong menggunakan mesin pemotong besi agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Normadi menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus wujud nyata transparansi aparat penegak hukum kepada publik.
“Ini bagian dari transparansi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara konsisten,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari HSS turut mengimbau masyarakat di Bumi Rakat Mufakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas kriminal yang dapat merugikan masa depan.
“Mari kita kenali hukum dan hindari hukuman. Jauhi narkoba dan tindak kriminal serta patuhi hukum yang berlaku,” pungkasnya.
