RANTAU, narasipublik.net – DPRD Kabupaten Tapin menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap regulasi penataan kelembagaan, Rabu (08/07/2026).
Sidang paripurna ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah setempat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Tapin tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tapin Achmad Riduansyah dengan dihadiri seluruh unsur pimpinan dewan.
Hadir pula, Bupati Tapin H. Yamani bersama Wakil Bupati H. Juanda, Sekretaris Daerah (Sekda) Unda Absori, serta para kepala dinas di jajaran pemerintah daerah.
Dalam pandangan akhir, seluruh fraksi DPRD Tapin kompak menyatakan sepakat dan memberikan persetujuan penuh terhadap draf Ranperda tersebut.
Merespons hal itu, Bupati Tapin H. Yamani menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras tim pansus dewan yang sukses merampungkan pembahasan.
“Persetujuan dari seluruh fraksi ini menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan efisien,” ujar Yamani.
Bupati menambahkan, perombakan nomenklatur dan struktur organisasi instansi ini bertujuan untuk merampingkan fungsi birokrasi agar tidak tumpang tindih dalam membagi porsi kerja.
Pihaknya berharap ke depan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tapin bisa lebih taktis, cepat, serta responsif terhadap segala kebutuhan publik.
“Kami optimistis regulasi baru ini mampu memperkuat tata kelola daerah, meningkatkan efektivitas kerja OPD, serta memberikan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
