KUTAI TIMUR, narasipublik.net – Tim gabungan Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap dua dari empat tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sangkulirang, Jumat (09/01/2026).
Dua tahanan yang berhasil diamankan yakni Ahmad Kadafi alias Gesa dan Rudi. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel lintas satuan di jajaran Polres Kutim.
“Saat ini upaya pengejaran terhadap dua tahanan lainnya masih terus kita lakukan,” ujar AKBP Fauzan Arianto, Sabtu (10/01/2026).
Ia menjelaskan, tim gabungan yang terlibat terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, serta personel Polsek Sangkulirang dan Polsek Kaliorang.
Berdasarkan data kepolisian, Ahmad Kadafi alias Gesa merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan, sedangkan Rudi tersangkut perkara pencabulan.
“Saat ini kedua tahanan sudah diamankan kembali dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, dua tahanan lainnya yang masih dalam pengejaran yakni Andi A bin Asrudin, tersangka pencurian dengan pemberatan, serta Alhafsi alias Hafsi bin Hasmin, tersangka kasus narkotika.
Kapolres Kutim menegaskan, aparat terus melakukan penyisiran di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi persembunyian para buronan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui informasi keberadaan dua tahanan yang masih buron,” tegasnya.

