KANDANGAN (HSS)

DPRD HSS Bahas Revisi Perda Administrasi Kependudukan dan Ranperda Desa Wisata

×

DPRD HSS Bahas Revisi Perda Administrasi Kependudukan dan Ranperda Desa Wisata

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Desa Wisata. (Foto : Narasi Publik)
Suasana rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Desa Wisata. (Foto : Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama jajaran eksekutif membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Desa Wisata, Senin (01/09/2025).

Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, mengatakan revisi Perda Administrasi Kependudukan sangat diperlukan karena adanya elemen baru yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional. Salah satunya adalah Kartu Identitas Anak (KIA).

“KIA yang sebelumnya belum masuk dalam Perda, kini wajib dimasukkan karena menjadi ketentuan dalam aturan terbaru,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi, menegaskan revisi Perda Administrasi Kependudukan juga harus menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda ini perlu direvisi karena ada aturan baru dari Kemendagri yang menjadi dasar hukum di atasnya,” ujarnya.

Selain administrasi kependudukan, pembahasan Ranperda Desa Wisata juga dinilai sangat strategis. Kusasi menilai potensi sektor pariwisata di HSS mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dengan fokus pada kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Loksado.

“Pengembangan kawasan wisata, khususnya Loksado, sangat penting untuk mendorong ekonomi daerah,” tambahnya.

Melalui pembahasan dua Ranperda ini, DPRD HSS berharap tercipta regulasi yang mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan potensi wisata daerah untuk kesejahteraan masyarakat.