BANJARMASIN, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Kumunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (04/07/2022).
Apresiasi tersebut diberikan kepada Pemkab HSS atas adanya budaya “Mambari Baras” yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor pada acara Mobile Intellectual Property Clinic di Banjarmasin.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena budaya “Mambari Baras” bisa mendapat sertifikat KIK dari Kemenkumham.
“Alhamdulillah, hari ini budaya masyarakat kita mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham,” ucap Sekda HSS.
Ia menuturkan, sebelumnya Kabupaten HSS mengusulkan beberapa budaya lainnya yang diajukan untuk mendapatkan KIK, yakni mahumbal, balanting paring serta gelang simpai.
“Ketiganya ternyata masih belum mendapatkan KIK, kita berharap usulan tersebut nantinya juga bisa diakui oleh Kemenkumham,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengajak masyarakat untuk bisa mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) yang terdapat di Kabupaten HSS.
Dikarenakan sertifikat KIK tersebut sangat penting untuk mencegah adanya upaya pengambilalihan budaya, merek produk, paten maupun hak cipta yang dapat merugikan pemiliknya.
“Dengan mendaftarkan hak KI, maka nantinya tidak ada yang bisa lagi untuk berupaya mengakui atau diambil alih produk-produk kita,” ujarnya.
Sementara itu, dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic kali ini, Dinas PMTSP HSS bersama Kanwil Kemenkumhan Kalsel juga melakukan penandatanganan kerjasama pembukaan klinic KI di kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) HSS.
“Dengan hadirnya klinik KI di MPP, kedepannya masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkannya, serta akan diberikan pendampingan untuk segala prosesnya,” pungkasnya.
Reporter : Rey
Editor : Van