KANDANGAN, narasipublik.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor mengikuti rapat virtual sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri, Jum’at (04/03/2022).
Dimana SEB tersebut berisikan tentang percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2022 dengan ditanda tangani oleh empat menteri yakni Mendagri, Menkeu, Menteri PUPR serta Menteri Investasi atau kepala BPKM.
“Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) menjadi PBG mengamanatkan pemerintah daerah harus menyediakan Perda PBG,” ucap Sekda HSS.

Dijelaskan lebih lanjut, waktu pembuatan Perda PBG sendiri paling lama enam bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
“Pemda yang belum menyesuaikan pajak daerah atau retribusi daerah dalam satu Perda, maka masih diperbolehkan menggunakan perda lama tentang IMB,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Pemda juga masih bisa melakukan pemungutan retribusi IMB paling lama dua tahun, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2022 diundangkan yaitu hingga tanggal 5 Januari 2024 mendatang.
“Ini bertujuan agar pelayan perizinan yang dibutuhkan masyarakat tidak terhenti,” katanya.
Sementara itu, Ranperda PBG nantinya akan disampaikan kepada Mendagri, Menkeu dan Gubernur untuk dilakukan evaluasi agar mengetahui kesesuaiannya dengan UU dan kebijakan fiskal nasional.
“Pemda yang telah menetapkan Perda retribusi PBG seperti dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021, masih dapat melakukan pungutan retribusi PBG,” pungkasnya.
Reporter : Rey
Editor : Van
