BANJARMASIN, narasipublik.net – Sebanyak 60 warga binaan kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Jumat (04/03/2022).
Kepala Lapas Banjarmasin, Herliadi mengatakan, pemindahan warga binaan tersebut merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban akibat over kapasitas.
“Proses pemindahan berjalan dengan lancar, mereka dikawal oleh sembilan orang petugas Lapas dan dua anggota Polsek Banjarmasin Barat,” tuturnya.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Karang Intan, warga binaan terlebih dahulu dilepas oleh Kalapas, KPLP dan Kasi Binadik Lapas Banjarmasin, dan kemudian dilaporkan Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.
“Kita bersyukur seluruh warga binaan mampu bekerjasama dengan baik untuk kelancaran proses pemindahan tersebut,” tandas Herliadi.
Reporter : Dal
Editor : Van
