BERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Simpan Sabu 1 Ons, Warga Tapin Diringkus Polsek Padang Batung

×

Simpan Sabu 1 Ons, Warga Tapin Diringkus Polsek Padang Batung

Sebarkan artikel ini
Warga Tapin Diringkus Polsek Padang Batung
Kapolsek Padang Batung, IPDA Firdaus Tarigan SH beserta jajaran saat merilis ungkap kasus peredaran narkoba, Selasa (07/09/2021)

KANDANGAN, narasipublik.netPolsek Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap kasus narkotika terbanyak sepanjang sejarah pada jajaran Polsek-polsek di wilayah HSS.

Dimana pihaknya mampu menyita dan mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,2 gram atau 1 ons dari tangan tersangka berinisial S alias Ancau (34).

Kapolsek Padang Batung, IPDA Firdaus Tarigan SH mengatakan, penangkapan saudara Ancau dilakukan pada Senin (26/07/2021) lalu di Dusun Tanayung Desa Pandulangan, Kecamatan Padang Batung.

“ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tiga orang tersangka lainnya yang kita amankan lebih awal,” ucap Kapolsek, Selasa (07/09/2021).

Ancau yang merupakan warga Desa Bungur, Kabupaten Tapin tersebut diringkus jajaran Polsek Padang Batung di rumah sewaannya sekitar pukul 13.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 paket di dalam tas berwarna coklat yang disimpan tersangka di belakang kursi tamu.

“Kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,2 gram beserta alat hisapnya,” ujar Ipda Firdaus Tarigan.

Warga Tapin Diringkus Polsek Padang Batung

Selain itu, anggota Polsek Padang Batung juga menemukan satu buah alat timbangan digital beserta dua buah sendok dari sedotan yang menguatkan bahwa tersangka Ancau merupakan seorang pengedar.

“Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri,” tuturnya.

IPDA Firdaus Tarigan SH mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi identitas pemasok barang haram tersebut kepada tersangka Ancau yang berada di Kabupaten Banjar.

Namun sayangnya saat hendak melakukan pengejaran, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif sehingga informasi keberadaanya pun terputus.

“Cara mereka bertransaksi narkoba berpindah-pindah atau yang mereka sebut di ranjau,” pungkasnya.

Kini tersangka Ancau dilakukan penahanan di Mapolsek Padang Batung beserta seluruh barang buktinya.

Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Reporter : Rey
Editor : Van