KANDANGAN, narasipublik.net – Jajaran Polsek Kandangan bersama Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus seorang pria berinisial RT (26), warga Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan.
RT ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat melintas di Jalan Al Falah, Kelurahan Kandangan Kota, Rabu (16/04/2025).
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, melalui Kasat Narkoba, Iptu Cahyo Sogiono mengatakan, tersangka RT dibekuk di pinggir jalan saat melintas menggunakan sepeda motor.
Ia menerangkan, penangkapan RT sendiri berawal dari anggota Polsek Kandangan Kota yang mendapatkan laporan adanya tindak pidana peredaran narkoba.
“Dari informasi itu anggota melakukan pengejaran dan pemberhentian RT yang memiliki ciri-ciri sesuai dari informasi tersebut,” ucap Iptu Cahyo Sogiono, Jumat (18/04/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti sebanyak tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 gram dan berat bersih 0,11 gram dari tangan tersangka.
“Tiga paket sabu itu dibungkus plastik hitam yang disimpan di dalam bungkusan permen,” terangnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka RT.
Sementara itu, dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka RT mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial IU warga Kecamatan Loksado.
“Dari keterangan RT, sabu tersebut dibeli di sebuah pondok dengan harga Rp300 ribu dan akan ia jual lagi ke orang lainn,” tutur Kasat Narkoba Polres HSS.
Berkat informasi yang didapat, kini anggota Polsek Kandangan bersama Satres Narkoba Polres HSS melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram yang namanya telah dikantongi petugas.
Atas perbuatanya, kini RT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.