HUKUM & KRIMINALKANDANGAN (HSS)

Divonis Bersalah, Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di HSS Dihukum Ringan

×

Divonis Bersalah, Tiga Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di HSS Dihukum Ringan

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di HSS. (Dok: Narasi Publik)
Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di HSS. (Dok: Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah, Senin (07/09/2026).

Ketiga terdakwa yang terbukti bersalah dalam sidang amar putusan tersebut yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan.

Majelis Hakim yang dipimpin Eko Setiawan menilai para terdakwa secara sadar memalsukan dokumen untuk kepentingan pribadi hingga berpotensi merugikan pihak lain.

Sebelumnya, ketiganya tersandung kasus pembuatan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) palsu di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Ganjaran hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim rupanya memicu kekecewaan dari pihak pelapor.

Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law Firm, Ardian Pratomo, menilai putusan hakim tersebut terlalu ringan dan kurang mempertimbangkan dampak kerugian yang timbul.

“Kami sangat kecewa karena putusan ini terlampau ringan dan tidak mempertimbangkan dampak serius akibat terhambatnya operasional perusahaan,” ujar Ardian Pratomo saat dihubungi via telepon.

Menurut Ardian, hukuman yang ideal bagi para terdakwa berada di kisaran 4 hingga 5 tahun penjara sesuai dengan ancaman maksimal pasal yang disangkakan.

Ia menambahkan, putusan ringan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terkait kejahatan pemalsuan dokumen pertanahan di masa depan.

Pihak kuasa hukum berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding agar vonis hukuman bagi para pelaku bisa dimaksimalkan.

“Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, akan kita push di perkara lain agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.