BARABAI (HST)HUKUM & KRIMINAL

Unggah Ujaran Kebencian, Remaja di HST Dijatuhi Sanksi Sidang Adat Dayak Meratus

×

Unggah Ujaran Kebencian, Remaja di HST Dijatuhi Sanksi Sidang Adat Dayak Meratus

Sebarkan artikel ini
MR (16) dijatuhi sanksi adat lantaran terbukti membuat unggahan di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Suku Dayak Meratus. (Dok. Istimewa)
MR (16) dijatuhi sanksi adat lantaran terbukti membuat unggahan di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Suku Dayak Meratus. (Dok. Istimewa)

BARABAI, narasipublik.net Seorang pendaki Gunung Halau-Halau berinisial MR (16) dijatuhi sanksi adat berupa denda 10 tahil atau setara Rp12 juta oleh Majelis Hakim Sidang Adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Sanksi tersebut dijatuhkan usai warga Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) ini terbukti membuat unggahan di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Suku Dayak Meratus.

Keputusan itu diputuskan dalam sidang adat yang dipimpin Kepala Adat Batang Alai Timur (BAT) Junaidi di Aula Polsek BAS, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat adat terkait unggahan kontroversial tersebut.

Selain denda berupa uang tunai, pelaku juga diwajibkan menyediakan seluruh perlengkapan ritual adat Tampung Tawar seperti beras ketan, minyak goreng, buah kelapa, dan gula merah.

Ia juga diwajibkan hadir langsung dalam prosesi ritual Tampung Tawar di Balai Adat untuk memulihkan hubungan sosial dan keharmonisan masyarakat yang sempat terganggu.

Tidak hanya sanksi finansial dan ritual, majelis adat juga mewajibkan pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial dan media massa kepada seluruh rumpun Suku Dayak Meratus.

Kepala Adat BAT, Junaidi, menjelaskan bahwa langkah hukum adat ini ditempuh demi menjaga ketertiban, kedamaian, serta merawat kerukunan di wilayah adat Dayak Meratus.

“Proses ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak berdasarkan mekanisme adat yang berlaku,” ujar Junaidi, Selasa (11/08/2016).

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pendaki Gunung Halau-Halau agar selalu menjaga etika serta menghormati adat istiadat setempat, baik di alam bebas maupun di media sosial.