TANGERANG, narasipublik.net – Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Petugas meringkus dua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Bentrokan berdarah tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) malam. Keesokan harinya pada Jumat pagi, tim opsnal langsung mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat pengeroyokan maut.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (5/6/2026).
Indra menjelaskan, insiden maut ini melibatkan dua kelompok pelajar dari SMP di wilayah Cikupa dan Rajeg. Bentrokan tersebut mengakibatkan seorang siswa dari kelompok Cikupa meninggal dunia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit ponsel, serta pakaian pelaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa para pelaku guna mendalami motif dan peran masing-masing remaja yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menegaskan para pelaku akan diproses hukum dengan dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan dalam KUHP Baru.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” kata AKP Humaedi.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara meminta orang tua untuk memperketat pengawasan anak. Terutama saat malam hari dan dalam penggunaan media sosial yang sering memicu tawuran.
