KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama eksekutif menggelar rapat kerja untuk merampungkan pembentukan regulasi kesehatan, Selasa (02/06/2026).
Rapat kerja tersebut fokus mematangkan tahapan akhir dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Bumi Rakat Mufakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS, Rahmad Iriadi, menjelaskan bahwa draf regulasi ini berhasil dirumuskan setelah jajarannya melakukan studi banding pendalaman ke beberapa daerah di Pulau Jawa.
“Setelah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kebumen dan Sleman, kami sudah merumuskan ketentuan XXIII BAB yang memuat 457 pasal,” ujar Rahmad Iriadi didampingi Ketua Komisi I, Syarifudin.
Rahmad membeberkan, ratusan pasal yang disusun tersebut telah merangkum berbagai aspirasi penting mulai dari penanganan penyakit menular seperti HIV dan TBC, hingga penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tidak hanya itu, aturan baru ini juga memuat klausul perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) serta penghapusan segala bentuk pembatasan layanan medis bagi masyarakat umum.
Melalui perda ini, pihak legislatif memastikan bahwa hak kesehatan dan akses berobat seluruh warga Kabupaten HSS akan dijamin penuh oleh negara tanpa ada diskriminasi.
“Berapapun jumlah masyarakat yang datang, dokter harus memberikan pelayanan dan BPJS Kesehatan siap membayar,” tegas Rahmad.
Selanjutnya, draf final ini akan segera dibawa ke tingkat pembahasan internal rapat komisi sebelum nantinya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Insyaallah, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ini akan ditetapkan bulan depan menjadi Perda,” pungkasnya.
