KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menindaklanjuti pembentukan Satuan Karya Adiyaksa Pemilu (SKAP) guna memperkuat pengawasan partisipatif, khususnya melibatkan generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kapuas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo mengatakan pembentukan SKAP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi pemilih muda dalam pengawasan pemilu.
“Pengawasan partisipatif bertujuan mendorong terciptanya pemilu yang jujur, adil dan demokratis,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, melalui SKAP, Bawaslu memberikan pemahaman kepada anggota pramuka terkait pencegahan potensi pelanggaran serta mekanisme penanganan sengketa pemilu.
“Kami memberikan pengetahuan tentang proses penanganan pelanggaran, pengawasan partisipatif hingga penyelesaian sengketa sebagai bagian dari tugas Bawaslu,” katanya.
Menurutnya, pembentukan Saka Adiyaksa Pemilu dilakukan secara nasional berdasarkan surat edaran Bawaslu RI kepada jajaran provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam mekanisme pelaporan, masyarakat dapat berperan sebagai pemberi informasi awal atau secara aktif melaporkan dugaan pelanggaran dengan melampirkan bukti pendukung.
“Nanti kami akan mengkaji apakah masuk kategori pelanggaran administrasi, kode etik, atau pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.
Iswahyudi berharap keterlibatan generasi muda dapat memperluas jangkauan pengawasan, mengingat keterbatasan sumber daya manusia di Bawaslu.
“Dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, pencegahan pelanggaran pemilu dapat kita maksimalkan,” pungkasnya.
