KALIMANTAN TENGAH

Perkuat Pengawasan, Pemkab Kapuas Gelar Bimtek Audit Sistem Kearsipan Internal

×

Perkuat Pengawasan, Pemkab Kapuas Gelar Bimtek Audit Sistem Kearsipan Internal

Sebarkan artikel ini
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas, Peri Noah didampingi Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Aswan saat menghadiri kegiatan Bimtek Audit Sistem Kearsipan Internal. (Foto : Narasi Publik)
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas, Peri Noah didampingi Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Aswan saat menghadiri kegiatan Bimtek Audit Sistem Kearsipan Internal. (Foto : Narasi Publik)

KUALA KAPUAS, narasipublik.net Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) menggelar bimbingan dan konsultasi format terbaru aksi audit sistem kearsipan internal Tahun 2026 bagi seluruh perangkat daerah, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Huma Betang Bukit Ngalangkang dan dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas, Peri Noah, yang mewakili Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai.

Dalam sambutannya, Peri Noah menegaskan bahwa pengawasan kearsipan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan agar menyelenggarakan pengelolaan arsip sesuai prinsip dan kaidah kearsipan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bimbingan dan konsultasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait format terbaru instrumen aksi audit kearsipan internal yang akan diterapkan pada 2026.

“Perubahan instrumen dari format lama ke format baru perlu dipahami agar perangkat daerah siap menghadapi audit kearsipan internal,” katanya.

Peri Noah berharap kegiatan ini dapat membantu perangkat daerah mempersiapkan diri secara optimal sehingga hasil audit kearsipan nantinya sesuai dengan target yang diharapkan.

Sementara itu, Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Aswan, menyampaikan bahwa audit pengawasan kearsipan internal dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

“Audit akan dilaksanakan pada seluruh perangkat daerah dengan jumlah sebanyak 30 organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah mulai menyiapkan bukti dan data pendukung sesuai formulir yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut.

“Diharapkan seluruh OPD dapat mempersiapkan dokumen pendukung secara lengkap agar proses audit berjalan lancar,” pungkas Aswan.