BERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri dan Kakek di HSS Diringkus Polisi

×

Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri dan Kakek di HSS Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
AN (25) dan TD (66) tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur saat diinterogasi Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Wakapolres HSS, Kompol Riswandi dan Kasat Reskrim HSS, Iptu Felly Manurung. (Foto : Narasi Publik)
AN (25) dan TD (66) tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur saat diinterogasi Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Wakapolres HSS, Kompol Riswandi dan Kasat Reskrim HSS, Iptu Felly Manurung. (Foto : Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus dua orang tersangka berinisial AN (35) dan TD (66) warga Kecematan Angkinang, Kabupaten HSS.

Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, korban yang berusia 12 tahun tersebut merupakan anak sambung dari tersangka AN dan juga cucu dari TD.

“AN adalah ayah tiri korban, sedangkan TD adalah paman dari ibu korban,” ucap Kapolres HSS, Senin (28/04/2025).

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya perubahan perilaku korban saat berada di sekolah yang dicurigai oleh guru kelasnya.

Dimana korban yang sebelumnya merupakan anak berprestasi, namun belakangan berubah menjadi pendiam dan pemurung.

“Kecurigaan guru kelasnya dimulai dari menurunya nilai pelajaran, padahal sebelumnya korban adalah anak yang berprestasi,” papar AKBP Yakin Rusdi.

Menyikapi perubahan perilaku tersebut, ibu guru kelas langsung melaporkan kepada saksi yang merupakan ayah kandung korban.

“Setelah ditanya oleh saksi, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh kedua tersangka. Kemudian saksi melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Polres HSS,” paparnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres HSS langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AN pada Minggu (20/04/2025) pukul 15.50 Wita di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

“Pelaku AN yang merupakan ayah tiri korban sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Tabalong, dengan alasan ingin mencari kerja disana,” terangnya.

Usai meringkus AN, Unit PPA dan Unit Jatanras Satreskrim Polres HSS kembali menangkap tersangka TD di rumahnya di Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wita.

“Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres HSS, dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar Kapolres HSS.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu Felly Manurung membeberkan, peristiwa kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka TD terhadap korban sejak periode tahun 2023 hingga Oktober 2024.

“Korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak 6 kali di tempat yang berbeda, yakni di rumah pelaku, di rumah nenek korban, di belakang toilet rumah korban, dan di kebun milik pelaku,” ujar Iptu Felly Manurung.

Sedangkan tersangka AN melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu sebanyak tiga kali saat istrinya berangkat bekerja pada bulan Oktober hingga Desember 2024.

“Tersangka AN melakukan pencabulan itu lantaran terobsesi dengan film porno yang sering ditontonnya, bahkan film dewasa itu dipertontonkan pelaku kepada korban,” pungkasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian setempat juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 lembar baju lengan panjang warna biru bergambar Labubu, 1 lembar celana panjang warna biru, dan 1 unit handphone dari tangan tersangka AN.

“Sedangkan dari tersangka TD kita amankan barang bukti berupa 1 lembar baju lengan pendek warna pink dan 1 lembar celana pendek warna coklat,” pungkasnya.