PARINGIN (BALANGAN)PEMERINTAHAN

5 Syarat Warga Balangan Dapat Terima Bantuan Rehabilitasi Rumah

97
×

5 Syarat Warga Balangan Dapat Terima Bantuan Rehabilitasi Rumah

Sebarkan artikel ini

BALANGAN, narasipublik.net Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki program bantuan rehabilitasi rumah bagi warga kurang mampu.

Kepala Dinsos Balangan, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin, Ferdy syaftiawan mengatakan, pihaknya memiliki program bantuan rehabilitasi rumah.

“Untuk penerima manfaat rehabilitasi rumah harus memenuhi lima persyaratan,” sebutnya, ketika dikonfirmasi Jumat (20/8/2021)

Pertama, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di Kabupaten Balangan, dan belum pernah mendapatkan program sejenis.

Lalu, harus memiliki rumah di atas tanah sendiri.

“Kabupaten Balangan memiliki masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman, sehingga masyarakat tidak memiliki surat kelengkapan rumah, dilonggarkan minimal ada surat pernyataan dari desa yang menyatakan kepemilikan tanah dan bangunan,” terangnya.

Syarat terakhir, bersedia menandatangani surat pernyataan tidak memindahtangankan bangunan minimal 5 tahun.

Pada program rehabilitasi rumah itu, tiap kecamatan di Kabupaten Balangan hanya mendapatkan jatah satu buah rumah.

“Kuota usulan setiap tahun kita bagi rata setiap kecamatan, dan apabila ada kecamatan yg tidak menyampaikan usulan, maka kuotanya kita pindahkan ke kecamatan lain,” ungkapnya.

Pihaknya menyediakan anggaran, sebesar Rp 23 juta tiap satu unit rumah yang direhabilitasi. Penggunaannya, Rp 20 juta dilokasikan untuk bahan bangunan, dan Rp 3 juta untuk biaya gotong royong pelaksanaan rehabilitasi rumah.

Ia mengungkapkan, anggaran itu tiap tahun mengalami kenaikan. Pada 2017 hanya Rp 10 juta tiap rumah, dan 2020 lalu Rp 21 juta. (Fik)

Editor : Yat

%d blogger menyukai ini: