BALANGAN, narasipublik.net – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil meringkus seorang wanita berinisial NO (21) warga Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
NO yang merupakan janda beranak satu tersebut ditangkap lantaran sebelumnya telah kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba di kawasan Desa Awayan, pada Sabtu (01/06/2024) malam.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan tersangka NO dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo.
“Tersangka NO kedapatan terlibat dalam kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Iptu Eko, Selasa (04/06/2024).
Diterangkan lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan anggota kepolisian menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram yang dibungkus dalam plastik klip di dalam kertas aluminium foil berwarna perak.
“Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, barang bukti yang dibawa NO berhasil kita temukan,” tuturnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, janda muda itu mengaku nekat melakukan transaksi narkoba lantaran terhimpit ekonomi.
“Tersangka kita sangkakan pasan 114 (1) sub 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Iptu Eko.
Atas perbuatannya, kini NO terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Polres Balangan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.