BANJARBARU, narasipublik.net – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Syamsuri Arsyad dan Wabup Tapin, Syafrudin Noor menyepakati berita acara tentang batas wilayah atar kedua kabupaten.
Penandatanganan kesepakatan sendiri dilakukan di Ruang Rapat PM Noor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kota Banjarbaru, Selasa (10/08/2021).
Kedua perwakilan kepala daerah tersebut akhirnya bersepakat menerima keputusan segmen batas antara Kecamatan Sungai Raya HSS dan Kecamatan Lokpaikat Tapin atas mediasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA yang juga Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI mengatakan, penyelesaian tapal batas antara Kabupaten HSS dan Tapin disepakati dengan azas persaudaraan dan kebijaksanaan.
“Keputusan batas dimaksud adalah wilayah yang terlanjur ada izin konsesi tambang akan masuk Tapin guna kemudahan pengelolaan berikutnya, sedangkan wilayah lainnya masuk HSS,” ucapnya.
Sementara itu Wabup HSS, Syamsuri Arsyad mengungkapkan, rapat kali ini terselenggara atas kesepakatan kedua belah pihak yang sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pembahasan dan belum menemukan kesepakatan.
“Kita sepakat menyerahkan solusinya kepada pemerintah Provinsi Kalsel dan hari ini Pj Gubernur sudah memberikan opsi terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Wabup Syamsuri.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan rasa syukurnya atas terselesaikannya permasalahan tapal batas yang dapat diterima masing-masing Kabupaten.
“Yang terpenting adalah semuanya merupakan solusi terbaik sehingga tidak ada yang menang ataupun kalah,” pungkasnya. (Mal)
Editor : Van