BANJARBARU, narasipublik.net – Polres Banjarbaru menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan besar usai menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3.610,86 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Barang haram bernilai fantastis tersebut berhasil disita jajaran Satresnarkoba dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba yang digelar selama 20 hari, sejak 9 hingga 29 Oktober 2026.
Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, petugas kepolisian turut meringkus 13 orang tersangka yang terdiri dari tiga bandar besar dan 10 pengedar.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan bahwa penangkapan jaringan barang haram tersebut menyasar empat kecamatan di Kota Banjarbaru.
”Operasi Sarang Narkoba kali ini membuahkan hasil besar dengan penyitaan 3,6 kilogram sabu serta mengamankan 13 orang anggota jaringan,” ujar AKBP Pius saat memimpin konferensi pers, Jumat (30/10/2026).
Pius merincikan total nilai ekonomis kristal putih tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar dan diklaim berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika.
”Taksiran nilai barang bukti ini menembus angka Rp5,5 miliar dan estimasi kami mampu menghindarkan lebih dari 35 ribu jiwa dari jerat narkoba,” tuturnya.
Ia menegaskan pihak kepolisian tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkotika demi menjamin masa depan generasi muda di Banjarbaru.
”Kami menutup rapat ruang gerak para pelaku karena dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi masyarakat,” lugas AKBP Pius.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Dede Suprianto membeberkan 13 tersangka yang diamankan berinisial AM, IN, SR, BN, MA, FW, AG, AR, SR, RR, MR, NB, dan RB.
”Para tersangka membagi narkoba dari bandar menjadi paket-paket kecil ukuran gram sebelum disebar ke pembeli,” papar AKP Dede.
Kini para tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup sesuai regulasi hukum yang berlaku.








