BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALKOTA BANJARBARU

Operasi Sarang Narkoba, Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu dan Ringkus 13 Tersangka

×

Operasi Sarang Narkoba, Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu dan Ringkus 13 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda beserta jajaran memperlihatkan barang bukti 3,6 Kg Sabu hasil Operasi Sarang Narkoba. (Dok: Istimewa)
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda beserta jajaran memperlihatkan barang bukti 3,6 Kg Sabu hasil Operasi Sarang Narkoba. (Dok: Istimewa)

BANJARBARU, narasipublik.net – Polres Banjarbaru menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan besar usai menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3.610,86 gram atau sekitar 3,6 kilogram.

​Barang haram bernilai fantastis tersebut berhasil disita jajaran Satresnarkoba dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba yang digelar selama 20 hari, sejak 9 hingga 29 Oktober 2026.

​Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, petugas kepolisian turut meringkus 13 orang tersangka yang terdiri dari tiga bandar besar dan 10 pengedar.

​Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan bahwa penangkapan jaringan barang haram tersebut menyasar empat kecamatan di Kota Banjarbaru.

​”Operasi Sarang Narkoba kali ini membuahkan hasil besar dengan penyitaan 3,6 kilogram sabu serta mengamankan 13 orang anggota jaringan,” ujar AKBP Pius saat memimpin konferensi pers, Jumat (30/10/2026).

​Pius merincikan total nilai ekonomis kristal putih tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar dan diklaim berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika.

​”Taksiran nilai barang bukti ini menembus angka Rp5,5 miliar dan estimasi kami mampu menghindarkan lebih dari 35 ribu jiwa dari jerat narkoba,” tuturnya.

​Ia menegaskan pihak kepolisian tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkotika demi menjamin masa depan generasi muda di Banjarbaru.

​”Kami menutup rapat ruang gerak para pelaku karena dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi masyarakat,” lugas AKBP Pius.

​Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Dede Suprianto membeberkan 13 tersangka yang diamankan berinisial AM, IN, SR, BN, MA, FW, AG, AR, SR, RR, MR, NB, dan RB.

​”Para tersangka membagi narkoba dari bandar menjadi paket-paket kecil ukuran gram sebelum disebar ke pembeli,” papar AKP Dede.

​Kini para tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup sesuai regulasi hukum yang berlaku.