BANJARBARU, narasipublik.net – Wakil Wali Kota Banjarbaru, H Wartono, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya lantaran kendala kondisi kesehatan yang dialaminya.
Pengumuman serta usulan pemberhentian tersebut disampaikan secara resmi dan langsung disetujui anggota DPRD Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna, Selasa (03/11/2026).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H Muhammad Syahrial, membacakan surat permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri yang diajukan oleh Wartono.
Syahrial menjelaskan berkas usulan ini diperkuat dengan lampiran dokumen pendukung medis dari Wali Kota Banjarbaru terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Langkah ini ditempuh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah atas permintaan sendiri.
”Selanjutnya sesuai ketentuan usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas nama H Wartono S.E. akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan,” tegas Syahrial.
Seluruh anggota legislatif yang hadir kompak memberikan persetujuan saat pimpinan sidang menanyakan usulan penghentian jabatan tersebut.
Persetujuan paripurna ini kemudian dituangkan dalam penandatanganan berita acara sah sesuai tata tertib regulasi yang berlaku.
Mengenai sosok pengganti yang akan mengisi kursi kosong Wakil Wali Kota Banjarbaru, mekanismenya kini menanti nama dari gabungan partai politik pengusung.
Calon yang diusulkan nantinya wajib melalui tahap pemilihan internal dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru sebelum resmi dilantik.








