KANDANGAN, narasipublik.net – Seorang pria berinisial AN alias Alfi (33), warga Kelurahan Barabai Barat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan anggota Polsek Kandangan Kota, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).
Alfi diringkus lantaran diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Gang Bidan, Jalan Parindra, Kelurahan Kandangan Kota, Kabupaten HSS pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono menerangkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan mengamankan pelaku di depan sebuah bidakan di Gang Bidan,” ucapnya, Selasa (17/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, anggota Polsek Kandangan Kota menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram di dalam saku pelaku.
“Selain sabu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut,” tutur AKP Cahyo Sugiono.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Fauzan alias Gundang yang berdomisili di wilayah Kabupaten HST.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kandangan Kota untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
