BANJARMASIN, narasipublik.net – Seorang pria berinisial MA (27) warga jalan Kampung Melayu Laut, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, MA diciduk lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (03/03/2022) sekira jam 23.00 Wita.
“Tersangka ditangkap di Jalan A. Yani Km. 6,7 Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,” ucapnya Sabtu (05/03/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni dua paket sabu-sabu seberat 5,5 gram, satu buah kotak kecil, satu dompet kecil, satu plastik klip kecil, serta satu unit ponsel.
Diterangkan lebih lanjut, untuk mengelabui petugas, pria lulusan SD itu pun menyimpan barang haram tersebut di lipatan celananya.
“Sebelumnya, anggota kami menemukan paket sabu itu di saku celana kanannya, kemudian ditemukan lagi di lipatan celananya,” tuturnya.
Sementara itu, kini tersangka MA diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Banjarmasin,” pungkasnya.
Reporter : Dal
Editor : Van
