BALANGAN, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/01/2023).
Kali ini, dua pelaku berinisial SR (43) dan M (43) berhasil diringkus di Desa Riwa, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan setelah kedapatan membawa barang haram tersebut.
Kasat Reskoba Polres Balangan, Iptu Popo Hartopo mengungkapkan, saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam kulit buah rambutan.
“Mereka membeli narkoba jenis sabu-sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan disimpan dalam kulit buah rambutan untuk mengelabui petugas,” ucap Iptu Popo Hartopo, Selasa (17/01/2023).
Diterangkan lebih lanjut, dari pengungkapan kasus kali ini pihaknya berhasil menyita barang bukti, yakni satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram dan satu buah kulit rambutan yang dililit tali rafia warna biru.
“Kedua pelaku dan barang buktinya sudah diamankan ke Polres Balangan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua terang terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat () UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Fik
Editor : Van